KPK Sita Land Cruiser saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Ayahnya
KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, menyita dokumen, Land Cruiser, serta barang bukti elektronik. Penggeledahan terkait OTT suap proyek yang menetapkan tig...

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang, Selasa (23/12).
"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilanjutkan penggeledahan di dua tempat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (23/12).
Budi menyampaikan, dari penggeledahan rumah Ade, KPK menyita sejumlah dokumen dan mobil Land Cruiser.
"Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," ucap dia.
Sementara itu, dari kantor H.M. Kunang, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Dalam penggeledahan tersebut (kantor HM Kunang), penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik," lanjut dia.
Budi mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan itu akan dianalisis lebih lanjut. Selain itu, penyidik KPK juga akan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT, pada Kamis (18/12), di Kabupaten Bekasi, dalam dugaan korupsi berupa suap ijon proyek.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai bupati bekasi, dan ade kuswara dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.