periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan capaian akhir tahun selama periode 2025. Salah satu capaiannya adalah meningkatkan jumlah beban perkara sepanjang 2025, tetapi rasio produktivitasnya juga meningkat. 

Hingga 29 Desember 2025, total jumlah perkara yang ditangani MA mencapai 38.147 perkara, naik 22,61% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 31.112 perkara.

“(Sebanyak 38.147 beban perkara) terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara. Ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara. Beban perkara Mahkamah Agung ini naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara yang berarti ada kenaikan beban perkara sebesar 22,61%,” kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12). 

Meski jumlah perkara meningkat tajam, MA mampu mempertahankan kinerja penyelesaian perkara pada level tinggi.

“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 37.865 perkara. Dengan capaian itu, rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26%,” jelas Sunarto. 

Sunarto menyebut, jika dilihat dari jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5% dibandingkan 2024 yang mencatat 30.908 perkara. Menurutnya, rasio produktivitas memutus perkara menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kinerja penanganan perkara di MA.

“Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 96%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, performanya meningkat di atas 98%,” ungkap dia.

Selain pemutusan perkara, peningkatan kinerja juga terlihat dalam proses minutasi atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan sebanyak 38.401 perkara, meningkat 17,33% dibandingkan 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

“Dari 35.373 perkara yang diselesaikan pada 2025, sebanyak 96,52% atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Capaian ini membuat MA mampu mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak 2023,” tutur Sunarto. 

Sunarto menegaskan, peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, MA tidak lagi mewajibkan pengiriman berkas fisik seluruh akta kasasi dan PK, melainkan cukup melalui dokumen elektronik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terintegrasi.

Lalu, pada tahun kedua implementasi kebijakan tersebut, dari total 37.917 perkara yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 29.309 perkara atau 77,48% telah teregistrasi secara elektronik. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 2024 yang baru mencapai 25,94%. Jika tidak menghitung perkara PK atas putusan pengadilan pajak yang belum dapat diajukan secara elektronik, rasio pengajuan kasasi dan PK elektronik mencapai 96,59%.

“Data ini mengindikasikan keberhasilan transformasi digital dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung,” tegas Sunarto.

Sunarto menambahkan, digitalisasi juga berdampak pada penurunan biaya perkara kasasi dan PK hingga 20%, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025. Kebijakan ini dinilai mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tak hanya itu, transformasi digital turut memberikan manfaat lingkungan. Menurut Sunarto, digitalisasi penuh di MA telah menghemat penggunaan kertas setidaknya 42 ton, setara dengan penyelamatan 504 pohon, serta penghematan air sekitar 113 juta liter.

“Atas capaian tersebut, Mahkamah Agung layak menyandang predikat sebagai peradilan hijau dan ramah lingkungan,” ungkap Sunarto.