periskop.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah mengingatkan agar wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD tidak dilakukan secara reaktif atau terburu-buru hanya karena munculnya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilihan langsung saat ini.
“Setiap pilihan tentu memiliki plus dan minus. Kesepakatan dengan metode yang sekarang adalah agar kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat. Kalau kemudian ada masalah, maka masalahnya harus diperbaiki dengan sungguh-sungguh, bukan berarti mengganti pola sekarang dengan pola lain yang belum tentu lebih baik,” kata Hery saat dihubungi Periskop, Sabtu (3/1).
Hery menilai sistem pemilihan langsung yang berjalan sekarang sejatinya merupakan buah kesepakatan politik reformasi. Tujuannya jelas, yakni menjamin kedaulatan dan hak pilih berada penuh di tangan rakyat.
Jika praktik di lapangan masih menyisakan celah atau kekurangan, solusi idealnya adalah pembenahan total terhadap sistem tersebut. Menggantinya dengan metode lama dinilai bukan jalan keluar yang bijak.
Akademisi hukum ini juga menyoroti potensi dampak negatif jika hak pilih ditarik kembali ke gedung dewan. Salah satu risiko terbesarnya adalah menipisnya akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat luas.
Tanpa mekanisme partisipasi publik yang kuat, pengawasan terhadap proses politik di legislatif akan semakin sulit dilakukan oleh warga biasa. Ruang gelap transaksi politik dikhawatirkan semakin melebar.
“Dengan sistem yang ada saat ini saja, masyarakat sering kesulitan mengontrol lobi-lobi politik yang terjadi. Apalagi jika pemilihan dilakukan sepenuhnya di DPRD tanpa partisipasi publik, kecuali kualitas pelaksanaan kekuasaan legislatif benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia memberi catatan tebal bahwa perubahan sistem hanya akan efektif jika kualitas wakil rakyat di DPRD sudah teruji. Mereka harus benar-benar berpihak pada kepentingan konstituen, bukan kepentingan golongan semata.
“Apa pun modelnya, harus dipastikan bahwa yang terpilih sebagai wakil rakyat adalah mereka yang benar-benar berjuang atas nama rakyat, sehingga kesepakatan dalam model pemilihan nantinya tidak berdampak buruk bagi kehidupan bernegara,” ungkap Hery.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Aturan ini tidak merinci metodenya harus langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya pun menafsirkan frasa tersebut sebagai ruang terbuka bagi pembuat undang-undang (open legal policy). Namun, penentuan model pemilihan tetap wajib menjamin prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi publik yang bermakna.
Tinggalkan Komentar
Komentar