periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel sejumlah Rp100 miliar. Pengembalian uang ini terkait dengan perkara korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (9/1).
Atas dasar tersebut, KPK mengimbau kepada biro travel yang masih ragu, segera kembalikan uang terkait dugaan korupsi itu.
“Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu finalisasi hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara perkara ini. Akibatnya, sampai sekarang belum ditentukan kerugian negara tersebut.
“Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai,” tutur dia.
Budi juga membantah penetapan tersangka dilakukan dengan buru-buru. Ia menegaskan, pihaknya masih berprogres dengan BPK untuk menentukan kerugian negara perkara ini.
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi, ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK,” ujar Budi.
Diketahui, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi 50 persen, 50 persen.
“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata. Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar