periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Asosiasi biro perjalanan tersebut diduga berperan sebagai pengepul dana dari para biro travel dalam perkara kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah FAM selaku pemilik MT Tur yang telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tur,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (26/1).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara berlapis. Pada tahap awal, para saksi lebih dahulu diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum selanjutnya diperiksa oleh penyidik KPK.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah biro travel lain untuk didalami keterangannya, khususnya terkait dugaan praktik jual beli kuota haji serta dugaan aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya biro travel, penyidik juga memeriksa pihak asosiasi Kesthuri. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap perwakilan asosiasi ini difokuskan pada dugaan perannya sebagai pengumpul dana dari biro-biro travel.
“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa saksi Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag dalam perkara kuota haji.
Budi menambahkan, sejumlah pemeriksaan saksi masih berlangsung karena prosesnya cukup panjang. Setelah pemeriksaan oleh auditor BPK, para saksi akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Adapun, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara diskresi menjadi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar