Hukum

Usai Serahkan Diri, Bos PT Blueray John Field Resmi Ditahan KPK di Kasus Bea Cukai

Pelarian John Field, bos PT Blueray, berakhir setelah menyerahkan diri ke KPK. Ia ditahan 20 hari terkait dugaan suap impor, bersama tiga pejabat Bea Cukai dan dua anak buahnya.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Geledah Safe House Bea Cukai, KPK Sita Aset Senilai Rp40,5 Miliar
KPK tampilkan barang bukti uang tunai, logam mulia, dan barang mewah senilai Rp40,5 miliar dalam OTT Bea Cukai Jakarta, di Gedung KPK, Kamis (5/2). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pelarian John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR), resmi berakhir di jeruji besi. Tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (7/2).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap John Field selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan importasi. Penahanan dilakukan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” kata Budi di Jakarta, Minggu (8/2).

John Field sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada dini hari, Sabtu (7/2), setelah sempat dinyatakan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2). Budi menyebut bos perusahaan swasta tersebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan pasca-penyerahan diri.

“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perannya dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi.

Penahanan John Field ini melengkapi daftar tersangka yang diamankan KPK. Sebelumnya, John menjadi satu-satunya dari enam tersangka yang gagal ditahan saat rilis perkara hari Kamis lalu. Hal tersebut sempat membuat KPK berencana menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal).

Dalam kasus ini, selain John, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK juga menetapkan dua anak buah John sebagai tersangka, yaitu Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai bea cukai, Bea Cukai Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.