periskop.id - Pelarian John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR), resmi berakhir di jeruji besi. Tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (7/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap John Field selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan importasi. Penahanan dilakukan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” kata Budi di Jakarta, Minggu (8/2).
John Field sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada dini hari, Sabtu (7/2), setelah sempat dinyatakan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2). Budi menyebut bos perusahaan swasta tersebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan pasca-penyerahan diri.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perannya dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi.
Penahanan John Field ini melengkapi daftar tersangka yang diamankan KPK. Sebelumnya, John menjadi satu-satunya dari enam tersangka yang gagal ditahan saat rilis perkara hari Kamis lalu. Hal tersebut sempat membuat KPK berencana menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal).
Dalam kasus ini, selain John, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK juga menetapkan dua anak buah John sebagai tersangka, yaitu Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar