periskop.id - Menyeruput secangkir kopi yang pekat hari ini sudah menjadi syarat banyak orang sebelum memulai dialog. Sangat umum dan cenderung wajib. Namun, di masa lalu, untuk berbagi pikiran di sebuah meja dan menikmati “candu” ini ternyata bisa diganjar hukuman mati.
Kopi sendiri berasal dari dataran tinggi Ethiopia. Namun, baru pada abad ke-15 di Yaman, minuman ini populer di kalangan kaum sufi. Mereka memanfaatkan kandungan kafein untuk tetap terjaga dalam doa malam. Dari sana, aroma kopi menyebarkan ke seluruh dunia.
Popularitas kopi justru menimbulkan kecurigaan. Banyak penguasa melihatnya sebagai ancaman. Alasannya beragam: kesehatan, moralitas, hingga ekonomi. Namun di balik itu, kopi dianggap berbahaya hanya karena kemampuannya menyatukan orang-orang dalam ragam jenis percakapan. Di konteks “ancaman bagi penguasa” ini, politik dan sosial.
Cambuk dan Hukuman Mati
Melansir Tasting Table, tahun 1511, di Mekkah, gubernur Khair Beg mengumpulkan ulama untuk memutuskan nasib kopi. Ia menekan mereka agar menyatakan kopi berbahaya, merusak tubuh, memabukkan pikiran, dan mendorong perilaku buruk. Akibatnya, kedai kopi ditutup, biji kopi dibakar, dan peminum dihukum cambuk.
Khair Beg melaporkan tindakannya kepada Sultan Al-Ashraf Qansuh al-Ghuri di Mesir. Namun, sang sultan menolak keras. Ia mengizinkan kopi diminum secara pribadi, meski melarang konsumsi publik. Keputusan ini melemahkan otoritas Khair Beg dan kopi kembali beredar di Mekkah.
Seratus tahun kemudian, larangan kopi muncul di Istanbul. Sultan Murad IV, penguasa Ottoman, melihat kedai kopi sebagai sarang pemberontakan. Ia sendiri naik takhta akibat intrik politik yang dimulai dari sebuah rencana bersama seruputan kopi sehingga paranoia terhadap kopi itu sendiri pun besar baginya.
Murad IV melarang kopi secara ekstrem. Hukuman bagi pelanggar bukan sekadar cambuk, melainkan eksekusi mati. Beberapa catatan menyebut ia menyamar di jalanan, lalu memenggal kepala orang yang kedapatan minum kopi.
Eropa pun Pernah Alergi
Di Eropa, kopi pertama kali dikenal lewat para pelancong abad ke-16. Mereka terpesona melihat minuman panas ini disajikan dalam cangkir kecil di Istanbul. Namun, ketika kopi masuk ke benua Eropa pada abad ke-17, ia segera menghadapi kontroversi serupa.
Mengutip Popular Science, Swedia melarang peredaran kopi lima kali: 1756, 1766, 1794, 1799, dan 1817. Raja Gustav III bahkan dikisahkan melakukan eksperimen aneh pada sepasang napi kembar, satu dipaksa minum kopi, satunya teh untuk menunjukkan bahaya kopi. Sayangnya, dua napi tersebut hidup lebih lama daripada sang raja yang terbunuh pada 1792.
Meski kisah eksperimen itu dianggap mitos oleh peneliti Michal Salamoni dari Universitas Umeå, larangan kopi di Swedia nyata adanya. Alasannya bukan kesehatan, melainkan defisit perdagangan. Kopi yang diimpor dari koloni negara lain dianggap merugikan ekonomi.
Polisi Swedia kala itu aktif memburu peminum kopi. Mereka menangkap, mendenda, bahkan memenjarakan orang yang kedapatan menjual atau meminum kopi secara sembunyi-sembunyi. Larangan ini menunjukkan betapa seriusnya negara mengontrol kebiasaan rakyat.
Di Prusia, Raja Frederick Yang Agung menulis kecaman keras pada 1777.
Ia menyebut, “Menjijikan melihat rakyatku semakin banyak minum kopi, sementara uang negara mengalir keluar.” Baginya, kopi adalah minuman para elite. Rakyat biasa, katanya, “Harus minum bir.”
Pada 1781, Frederick mendirikan monopoli kopi kerajaan. Rakyat dilarang memanggang biji kopi sendiri. Harga kopi melonjak, dan penyelundupan pun marak. Untuk mengatasinya, ia membentuk pasukan rahasia bernama Kaffeeschnüffler atau “penyium kopi.”
Pasukan ini terdiri dari veteran perang yang cacat. Mereka berkeliling kota, mencium aroma kopi panggang ilegal. Jika menemukan pelanggaran, mereka mengenakan denda besar, sebagian hasilnya masuk ke kantong mereka.
Larangan kopi juga sempat muncul di Italia. Pada abad ke-16, beberapa pendeta Katolik menyebut kopi sebagai “minuman setan.”
Namun, Paus Clement VIII setelah mencicipinya berkata: “Minuman ini terlalu nikmat untuk hanya dinikmati kaum kafir.” Akhirnya dengan begitu subjektif kopi mendapat restu gereja.
Seiring waktu, larangan kopi di berbagai negara runtuh. Kopi terbukti bukan racun, melainkan bagian dari budaya. Kini, dokter sepakat bahwa secangkir atau dua kopi sehari tidak berbahaya. Justru, kopi menjadi komoditas global dengan nilai miliaran dolar.
Di Indonesia sendiri, kopi punya sejarah kelam di masa kolonial. Sistem tanam paksa dan anggapannya sebagai minuman kaum elite, mendorong kopi dianggap sebagai lambang eksploitasi ekonomi dari tokoh-tokoh pergerakan nasional, yang juga sedikit banyak menikmati si hitam ini.
Namun, jika menengok realitas hari ini, kita bisa menikmati ragam jenis kopi dengan tenang. Mulai dari yang terbungkus premium hingga yang diobral secara keliling dengan sepeda listrik.
Tetap sebagai teman kental yang mengiringi berbagai percakapan multiarah di sebuah meja, tapi juga bisa dinikmati oleh siapa pun yang bahkan sedang ingin sendiri terdistraksi dari mumetnya hidup di ibu kota.
Tinggalkan Komentar
Komentar