periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan akan segera memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan janji sengketa lahan.
“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di MA, Senin (9/2).
MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.
Sementara itu, aparatur pengadilan yang menjadi Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Sunarto mengungkapkan rasa kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Menurutnya, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.
“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto menyampaikan pernyataan Sunarto.
Atas dasar itu, Sunarto mendukung langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Adapun perkara yang menjerat aparat hukum tersebut bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa itu terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kemudian, pada Kamis (5/2), KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar