periskop.id - Terdakwa pemerasan sertifikasi K3 sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini lebih menonjolkan sisi pencitraan demi kepentingan jabatan personelnya ketimbang murni penegakan hukum. Pencitraan tersebut ditunjukkan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi, KPK ini orientasinya naik bintang, mau jadi kapolres, mau jadi kapolda. Itu saya sampaikan. Jadi motivasinya cuma itu, bukan penegakan hukum,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Noel secara terang-terangan menyerang integritas para personel KPK yang ia anggap hanya mengejar karier pribadi. Ia juga menyindir sosok Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan sebutan "juru nyinyir" dan menyebut lembaga tersebut tak ubahnya seperti kelompok pembuat konten.

“Kalo cuma ngelawan bocil-bocil gini ah, cuma pengen naik bintang, dia mau jadi kapolres, ahhh, cere. Kelas cere mereka. Bukan juru nyinyir. Juru nyinyir KPK siapa tu namanya? Bud bud. Juru nyinyir ya nyinyir-nyinyir apa jubir? Ya kelompok content creator lah,” ungkapnya.

Bahkan, Noel turut membandingkan hasil kerja KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mempertanyakan urgensi keberadaan KPK yang menurutnya justru sedang "memerangi" negara yang tengah berbenah.

“Kasian, negara ini lagi membangun, lagi benar-benar menata, eh ada kelompok bocil coba apa ya, konyol, kayak content creator. Dia mau menyamakan dengan kepolisian, kejagung, jauh beda. Sekali lagi, kepolisian itu hampir 99% kasusnya hampir OTT, tapi nggak pernah mereka sebut OTT,” ujarnya.

Ia juga menyoroti soal capaian sitaan aset yang dianggapnya memalukan.

“Kejagung juga, nyita 13 sekian triliun, itu bukan hasil pinjaman dari bank. Ini KPK 300 miliar, bukan sitaan tapi pinjaman dari bank. Nggak malu? Mau ketawa takut dosa, nggak diketawain nggak enak,” sindirnya.

Meski berstatus tahanan, Noel menegaskan tidak akan berhenti bersuara keras karena merasa tidak memiliki beban politik atau hukum dalam menyampaikan kebenaran versinya.

“Kan yang lain nggak ada yang berani speak up. Kalo saya kan masa bodoh, nggak punya beban. Saya sudah terbiasa melawan kekuasaan. Tapi hak saya sebagai warga negara punya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat saya. Yang bisa menetapkan saya tidak boleh berbicara adalah pengadilan,” tegas Noel.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.