periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga hari terakhir, 10–12 Februari, menggelar konvensi strategis untuk membahas prasyarat aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam forum ini, KPK mendorong penguatan kerangka hukum nasional guna menutup celah standar antikorupsi internasional, terutama terkait suap pada pejabat publik asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu catatan krusial untuk menjadi anggota penuh OECD adalah penerapan tindak pidana suap pada pejabat publik asing yang lebih ketat di Indonesia.

"Untuk memenuhi persyaratan itu, ada beberapa poin yang di-raise, didiskusikan, dan didorong agar bisa diterapkan di Indonesia. Setidaknya ada tiga hal utama," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/2).

Budi merinci tiga fokus utama yang didorong KPK dalam proses aksesi ini:

  1. Pertanggungjawaban korporasi. Fokus ini terkait penindakan terhadap perusahaan sebagai entitas hukum, bukan sekadar individu pegawainya, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Larangan pengurang pajak. Fokus ini memastikan biaya suap yang dikeluarkan perusahaan tidak bisa dijadikan pengurang beban pajak (tax deductible). “Ada beberapa kasus di luar negeri, ketika pemberian suap dilakukan pihak swasta, biaya itu bisa dibebankan sebagai pengurang pajak. Hal ini tidak boleh terjadi di Indonesia,” jelas Budi.
  3. Suap pihak asing. Fokus ini memperluas jangkauan hukum pada transaksi transnasional yang melibatkan negara asing. “Misalnya, kasus Boeing–Garuda saat itu, atau kasus importasi barang di Bea Cukai. Suap terjadi dalam proses masuknya barang. Bagaimana pihak importir berupaya agar barang bisa lolos,” ungkap Budi.

Langkah KPK ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Dalam konvensi tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya, termasuk jika diperlukan pembentukan kerangka legislasi baru untuk mendukung syarat keanggotaan OECD.

"Sehingga ini menjadi concern bersama. Hari ini banyak pihak hadir dan memberikan masukan serta dukungan, di antaranya Komisi III DPR RI. Semua fraksi hadir dan mendukung, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia ke OECD," tutur Budi.

Selain parlemen, sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat, mulai dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Luar Negeri. Para pakar internasional juga dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam menjawab tantangan Indonesia menuju keanggotaan penuh organisasi ekonomi global tersebut.

KPK menegaskan, sinergi lintas kementerian sangat krusial karena penegakan hukum terhadap transaksi transnasional tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.