Periskop.id - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor perusahaan-perusahaan yang petingginya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin (dalam konferensi pers),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2).
Penggeledahan itu, kata dia, dilaksanakan di Pekanbaru dan Medan. Namun, terkait apa saja barang bukti yang disita, ia belum bisa mengungkapkan karena penggeledahan masih berlangsung.
Ia juga mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset 11 tersangka yang telah ditetapkan. “Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing (penelusuran aset) untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Sebelas Tersangka
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi.
Produk tersebut sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.
Copot Jabatan
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Juga mendukung langkah penegakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari), melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," bebernya.
Tinggalkan Komentar
Komentar