periskop.id - Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta baru mengenai cara penyerahan uang kepada para terdakwa. Saksi Alfian Budi Prasojo selaku Admin PJK3 mengaku menyerahkan uang tunai kepada oknum pegawai melalui tangga darurat di kantor Kemnaker.
"Kalau tunai biasanya saya kasihkan ke kantor, di tangga darurat. Langsung diserahkan kepada terdakwa," kata Alfian saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Selain di tangga darurat kantor, Alfian juga mengakui pernah mengantarkan uang langsung ke kediaman terdakwa Sekar di kawasan Kreo, Tangerang. Hal ini diperkuat dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa yang dibenarkan oleh saksi.
"Atas permintaan terdakwa Sekar sendiri agar diserahkan ke rumah? Hanya sekali?" tanya jaksa. Saksi membenarkan hal tersebut, tetapi ia mengaku lupa mengenai tanggal pasti dan nominal yang diserahkan dalam satu kali kunjungan tersebut.
Meskipun jaksa mencecar mengenai total uang yang masuk dari PT KEM Indonesia selama periode Agustus hingga Oktober 2024, Alfian mengaku tidak mengingat angka pastinya.
"Kalau ditanya total dari PT KEM berapa, saya enggak tahu," tegasnya.
Namun, Alfian sempat menyinggung soal volume fisik uang jika mencapai miliaran rupiah. Ia menyampaikan bahwa jika miliaran uang itu akan berat.
"Kalau miliaran enggak, Pak. Karena kalau uangnya sampai 8,7 miliar, tapi kalau sekali kirim miliaran itu enggak. Berat uangnya," tutur Alfian.
Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Ia didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,36 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Selain Noel, jaksa juga mengungkap terdakwa lainnya, yaitu Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.
Kemudian, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator, Supriadi (SUP) selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar