periskop.id - Hakim Ketua menegur terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat mencoba membacakan definisi operasi tangkap tangan (OTT) di hadapan saksi Nova Alisa Putri.
Momen tersebut terjadi ketika Noel mencecar Nova mengenai pemahamannya terkait prosedur penangkapan oleh KPK. Saat saksi mengaku tidak tahu, Noel berniat membacakan isi undang-undang di ruang sidang.
"Mau tidak saya bacakan definisi OTT? Biar kejahatan OTT ini bisa dihentikan," kata Noel kepada saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Mendengar hal itu, Hakim Ketua langsung memotong pembicaraan Noel. Hakim mengingatkan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan fakta, bukan untuk menguji pemahaman definisi hukum.
"Bukan kapasitas saksi, Terdakwa," tegas Hakim Ketua.
Noel sempat memberikan pembelaan. Ia ingin publik mengetahui definisi OTT yang sebenarnya menurut undang-undang agar tidak terjadi narasi yang keliru. Namun, Hakim tetap pada pendiriannya dan meminta Noel menyimpan argumen tersebut untuk sesi pembelaan (pledoi) mendatang.
"Nanti Saudara terangkan pada waktu Saudara memberikan keterangan saja. Kan terbuka untuk umum, publik bisa melihat kalau saksi ini tidak tahu. Taunya hanya itu tadi. Seputar itu saja yang Saudara tanya," ucap Hakim kepada Noel.
Teguran ini memaksa Noel menghentikan pembahasan mengenai definisi OTT dan melanjutkan pertanyaan seputar fakta transaksi yang dialami saksi. Meskipun ditegur Hakim, Noel tetap bersikeras bahwa narasi OTT yang disematkan dalam kasusnya adalah sebuah kekeliruan.
Tinggalkan Komentar
Komentar