periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia dapat optimal menjerat pelaku suap asing dan sektor swasta. Reformasi UU Tipikor kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, bekerja sama dengan OECD. Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Antisuap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu merespons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (12/2).
Setyo menilai langkah ini penting karena hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.
KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang masih kebal hukum karena belum masuk dalam UU Tipikor. Pertama, perdagangan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu (trading in influence). Kedua, kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment). Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi (bribery in the private sector).
“Jika pembaruan ini dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” jelas Setyo.
Urgensi ini semakin mendesak seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 dengan skor 34, turun tiga poin dari 2024 sebesar 37. KPK menilai kondisi ini harus dijadikan momentum refleksi bahwa penegakan hukum tak akan efektif jika regulasinya tidak segera diperbarui.
Dalam proses aksesi, penguatan regulasi foreign bribery menjadi elemen penting karena akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi yang selaras dengan standar Konvensi Antisuap OECD.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang juga merupakan upaya harmonisasi hukum Indonesia berstandar global.
“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Inilah pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujar Setyo.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang menyatakan pemerintah sedang berupaya memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban korporasi, dapat berjalan efektif. Menurutnya, pemberantasan suap dan penguatan integritas tidak sekadar soal menyusun norma.
“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan soal pemilik sebenarnya (beneficial ownership).
Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office Massimo Geloso Grosso mengingatkan mekanisme peer review dari WGB akan sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di dunia global dapat ditentukan oleh diadopsinya standar Konvensi Antisuap OECD ke dalam hukum nasional.
“Kerangka antikorupsi yang kuat menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” jelas Massimo.
Adapun kegiatan OECD berlangsung selama tiga hari pada 10–12 Februari 2026. Agenda ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Antisuap OECD, khususnya soal kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD.
Tinggalkan Komentar
Komentar