periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya pengembangan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini bergantung pada temuan fakta dan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Ya, kalau itu kan pasti berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang lainnya. Kalau memang ada, ya sementara sih penyidik saya lihat fokus kepada yang sudah ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Rabu (18/2).
Setyo menyatakan, saat ini tim penyidik masih berfokus pada enam tersangka yang telah ditetapkan, terdiri dari tiga pejabat internal Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Namun, ia menegaskan arah penyidikan bisa meluas jika ditemukan dokumen atau keterangan yang mengarah kepada pihak lain.
“Nanti mungkin dalam pemeriksaan menemukan, mendengar, kemudian melihat dokumen yang dilakukan penyitaan, ya dari situ nanti mungkin apakah ada pengembangan kepada yang lain atau tidak,” jelas Setyo.
Terkait detail perkembangan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, Setyo meminta publik menunggu informasi resmi dari pihak juru bicara KPK.
Kasus ini berawal dari kesepakatan jahat yang dilakukan pada Oktober 2025 antara pihak internal Bea Cukai dan pihak swasta. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan melompati prosedur yang berlaku.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.
Tinggalkan Komentar
Komentar