periskop.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG.
Berdasarkan pantauan Periskop.id, Ahok tiba pukul 09.57 WIB mengenakan batik bercorak hitam putih. Ia hadir tanpa membawa berkas apa pun untuk menjadi saksi dalam perkara ini.
“Ya kita tunggu pertanyaan saja, yang bisa kita jawab sesuai fakta,” kata Ahok saat tiba di PN Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Setelah tiba, ia langsung masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Hari Karyulianto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni mengusulkan Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasi dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar