periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan terkait pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya praktik intervensi sistematis yang memaksa para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan milik keluarga Bupati Fadia Arafiq (FAR).
Konstruksi perkara bermula satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai bupati. Suami Fadia, sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya yang merupakan Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
“Adapun dalam struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB, sementara MSA menjabat sebagai direktur periode 2022–2024,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3).
Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur PT RNB dari semula Sabiq menjadi Rul Bayatun (RUL), pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. Sementara itu, Fadia bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).
"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," ungkap Asep.
Pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas. Intervensi ini melibatkan 17 perangkat daerah, 1 kecamatan, hingga 3 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, para pejabat daerah diwajibkan memenangkan perusahaan tersebut yang dijuluki sebagai “Perusahaan Ibu”. Prosedur pengadaan pun dilanggar secara fatal demi memuluskan kemenangan PT RNB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS," jelas Asep.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima transaksi sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan. Namun, terdapat ketimpangan besar karena dana yang digunakan untuk gaji pegawai hanya Rp22 miliar.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar (40%), dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan rincian:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Seluruh pengelolaan dan distribusi uang hasil proyek tersebut diatur langsung oleh Bupati Fadia Arafiq. Penyerahan uang didokumentasikan secara rapi melalui koordinasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup WA tersebut," tutur Asep.
Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk modus penerimaan lainnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 dan mengamankan 14 pihak untuk dibawa ke Jakarta. Salah satunya adalah Fadia Arafiq, yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tinggalkan Komentar
Komentar