periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membekukan perdagangan dua miliar lembar saham bernilai belasan triliun rupiah akibat indikasi kejahatan pasar modal. 

Pemblokiran aset fantastis ini merupakan langkah tegas penyidikan kasus dugaan manipulasi saham yang menyeret PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia).

Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona merinci nominal pembekuan aset tersebut usai operasi penggeledahan di Jakarta Selatan, Rabu (4/3). 

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami freeze (bekukan), itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian Itu kami bekukan, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," jelasnya.

Lembaga pengawas industri keuangan bersama Bareskrim Polri sebelumnya langsung melakukan penggeledahan ke kantor PT MASI di Sudirman Central Business District. Penegak hukum menyasar lokasi tersebut demi mencari alat bukti tambahan penyidikan.

Tim gabungan membutuhkan dokumen krusial untuk menelusuri lebih dalam jejak keterlibatan korporasi. “Kenapa PT ini kami lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi, penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA,” katanya.

Penyidik terpantau membawa sejumlah kotak kardus beserta satu buah tas koper keluar dari gedung perkantoran. Barang sitaan ini akan didalami lebih lanjut untuk membongkar tuntas skema kejahatan kerah putih tersebut.

Petugas mendapati alat bukti di lokasi kejadian didominasi oleh perangkat penyimpan data elektronik. “Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB,” ucapnya.

Praktik manipulasi saham korporasi ini sukses mendongkrak harga saham PT BEBS secara drastis di pasar reguler. Kenaikan nilai saham tersebut melonjak tidak wajar hingga menyentuh angka 7.150%.

Lonjakan harga mencurigakan ini terjadi akibat masifnya praktik transaksi semu antarpihak terafiliasi. Skema perdagangan orang dalam ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 perorangan di bawah kendali enam operator.

Kasus penipuan pasar modal ini telah berlangsung sepanjang rentang waktu 2020 hingga 2022. Fokus pengusutan tertuju pada dugaan penyembunyian identitas afiliasi penerima jatah pasti saat penawaran umum perdana saham.

Pelaku manipulasi pasar ini turut memalsukan laporan penggunaan dana publik kepada pihak otoritas. OJK merespons keras pelanggaran berat ini dengan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka utama.

Tiga tersangka tersebut meliputi pemilik manfaat PT BEBS berinisial ASS dan mantan Direktur Investment Banking PT MASI berinisial MWK. Entitas korporasi PT MASI juga resmi menyandang status tersangka korporasi dalam skandal manipulasi keuangan ini.

Proses penyusunan berkas perkara kasus raksasa ini telah memakan waktu panjang dengan memeriksa 25 orang saksi. Mereka terdiri atas perwakilan PT MASI, PT BEBS, kalangan perbankan, hingga pihak perorangan terkait lainnya.