periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp58 miliar dari transaksi perjudian online, meski hingga kini belum diketahui pelaku atau tersangkanya. Dana tersebut berasal dari rekening-rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan deposit judi online dengan menggunakan identitas pihak lain.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan kasus tersebut berbeda dengan penanganan pidana reguler yang biasanya menetapkan tersangka dan diproses hingga pengadilan.

“Dalam penegakan hukum itu akan terdapat tersangkanya. Jadi tersangkanya itu ada dalam kegiatan reguler, ada barang bukti yang kemudian diproses di pengadilan sampai inkrah,” kata Himawan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Kamis (5/3).

Namun, pada kasus ini aliran dana yang terdeteksi tidak dapat langsung dikaitkan dengan pelaku karena rekening yang digunakan merupakan rekening perantara atau nominee.

“Memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah teknologi yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian. Tapi ini nominee, sehingga dari analisa transaksi oleh PPATK menggambarkan adanya target tersebut,” ujarnya.

Dana Rp58 miliar tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi keuangan terkait perjudian online yang nilainya mencapai sekitar Rp255 miliar. Sebagian dana lainnya masih dalam proses penanganan.

“Ini baru Rp58 miliar, jadi nanti masih ada yang berproses sekitar Rp97 miliar sekian yang akan kita sampaikan juga,” kata Himawan.

Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Widjayanto, menjelaskan dana tersebut berasal dari rekening deposit judi online yang menggunakan identitas orang lain.

“Uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit judi online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya,” kata Danang.

Karena tidak ditemukan pelaku, penanganan aset dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya tidak diketahui. Danang menyebut kasus ini menjadi penerapan pertama aturan tersebut untuk perkara judi online.