periskop.id - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki beredarnya surat edaran yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah dengan mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan angkutan dan beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa dokumen itu bukan berasal dari kepolisian.
“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, juga menampik keras tudingan bahwa pihaknya melayangkan surat permintaan THR kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo yang kemudian mengeluarkan surat klarifikasi resmi.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ganjar Tejasasmita, turut menegaskan hal serupa. Menurutnya, surat yang beredar dengan kop resmi Polres dan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas itu adalah palsu. Surat tersebut tertanggal 4 Maret 2026 dan berisi permintaan partisipasi perusahaan angkutan dalam bentuk THR untuk perayaan Idulfitri.
Fenomena surat palsu yang mengatasnamakan institusi negara bukan hal baru. Laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa menjelang hari besar keagamaan, modus penipuan dengan surat edaran fiktif kerap meningkat. Tujuannya biasanya untuk memanfaatkan momentum solidaritas sosial dan tradisi pemberian THR di Indonesia.
“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Aris Wibowo.
Aptrindo sendiri mengimbau seluruh pengusaha angkutan untuk mengabaikan surat tersebut dan tidak menyalurkan bantuan dalam bentuk apapun.
Data dari KPK, kepolisian, dan kasus lapangan menunjukkan bahwa pungli dengan modus permintaan THR memang nyata terjadi, meski sering dilakukan oleh oknum atau pihak yang mengatasnamakan aparat.
Dari perspektif penelitian, fenomena ini bisa dikategorikan sebagai bentuk abuse of authority dan pemerasan musiman yang perlu ditindak secara hukum dan dikaji lebih lanjut dalam konteks governance serta etika pelayanan publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar