periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potret buram dalam pelaksanaan pendaftaran sekolah di Indonesia. Berdasarkan data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK menemukan sebanyak 28% proses penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli).

Selain maraknya pungli, survei tersebut turut memotret bentuk ketidakjujuran lain. Sebanyak 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu sepanjang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Advertisement

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa data SPI Pendidikan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Langkah ini diambil sebagai pengingat serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian Novianthi di Jakarta, Senin (8/6).

Dian menegaskan, praktik pungli dan pemberian imbalan tidak sekadar merugikan masyarakat yang berupaya mengikuti aturan secara jujur. Kondisi ini berpotensi memicu konflik kepentingan serta menumbuhkan mentalitas koruptif sejak dini, termasuk anggapan bahwa kesuksesan bisa dicapai secara instan lewat jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” jelas Dian.

Masalah integritas di sektor pendidikan ternyata tidak berhenti pada fase penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap fakta mengenai tingginya angka normalisasi gratifikasi di lingkungan sekolah.

Tercatat 30% tenaga pendidik masih menganggap pemberian gratifikasi sebagai hal lumrah. Sementara itu, 65% responden menyebut orang tua murid kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik saat hari raya keagamaan atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” ujar Dian.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari internal lembaga antikorupsi. Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa esensi pendidikan nasional bukan sekadar mencetak generasi cerdas secara akademik, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak mulia.

Sekolah dan ruang kelas diperingatkan keras agar tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan bahwa modal uang, faktor kedekatan, atau sistem “titipan” dapat membuka jalan keberhasilan melalui cara curang.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Atas dasar itu, melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK menginstruksikan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, hingga orang tua murid untuk menghentikan total praktik pungli, gratifikasi, serta bentuk kecurangan lainnya dalam SPMB.

KPK juga mendorong perubahan pola pikir di masyarakat: bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada guru tidak harus diwujudkan dalam materi atau barang, melainkan melalui dukungan terhadap program sekolah serta partisipasi aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan yang bebas dari risiko pidana.