periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada negara pada Kamis (5/3).

“Hari ini kami melaksanakan penyerahan objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari perjudian online,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.

Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” katanya.

Berdasarkan analisis PPATK, terdapat 51 laporan terkait transaksi dari 132 situs judi online dengan total perputaran dana mencapai sekitar Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari laporan tersebut, penyidik telah meningkatkan sebagian menjadi 27 laporan polisi, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyidikan. Dalam proses itu, penyidik telah menyita dana sekitar Rp142,01 miliar dari 359 rekening.

Hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menjelaskan, aset yang telah dieksekusi tersebut akan terlebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan sebagai penerimaan negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan.

Polri juga menekankan pentingnya peran sektor perbankan dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian online.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat,” ujarnya.

Himawan menambahkan, penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penyelesaian harta kekayaan dalam perkara tindak pidana.