periskop.id - Dosen Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, selaku saksi ahli memberikan pandangan krusial dalam persidangan terkait keabsahan kebijakan kuota haji yang dikeluarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Oce menegaskan, sebuah Peraturan Menteri yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tidak serta-merta batal secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme hukum formal.
Pernyataan ini muncul saat Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan diskresi menteri yang mengubah ketetapan kuota haji khusus dari 8% menjadi angka berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Apakah kemudian Menteri bisa mengambil diskresi atas suatu hal yang berbeda, sehingga menerbitkan suatu surat atau peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) ini?" tanya perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Menjawab hal tersebut, Oce Madril menekankan bahwa poin paling mendasar dalam hukum administrasi negara adalah soal kewenangan. Jika seorang Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan, maka keputusan tersebut sah sebagai produk hukum selama belum dibatalkan.
"Yang paling penting dalam penggunaan kewenangan adalah apakah dia berwenang atau tidak. Bahwasanya ada kebijakan-kebijakan dalam rumusan kewenangannya, mungkin ini sangat terkait dengan aspek sosiologis atau pertimbangan lain," jelas Oce.
Meskipun secara teori hukum peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya (lex scripta), Oce mengingatkan bahwa label "salah" atau "bertentangan" tidak langsung menghapus keberlakuan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Biro Hukum KPK mengejar kejelasan mengenai posisi Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menabrak Undang-Undang secara tertulis.
“Apakah kemudian menurut Saudara Ahli, Peraturan Menteri itu bisa bertentangan dengan Undang-Undang yang secara lex scripta sudah menyebutkan kuota haji khusus sebesar 8%?" tanya Biro Hukum kembali.
Oce menyampaikan, ada mekanisme konstitusional untuk menyatakan suatu peraturan salah. Jika sebuah pihak tidak setuju dengan Peraturan Menteri yang tengah berjalan, peraturan tersebut harus diuji secara hukum.
"Tetapi apakah dengan menganggap itu salah, peraturan itu otomatis batal? Kan tidak, peraturan itu tetap berjalan sebagai sebuah Peraturan Menteri. Bagaimana cara membatalkannya?" ujar Oce.
Oce pun menyampaikan tiga jalan untuk membatalkan kebijakan tersebut, yaitu menegur Menterinya secara langsung, menyurati atasannya (Presiden), dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Atau maju ke Mahkamah Agung untuk membatalkan karena ini peraturan di bawah Undang-Undang. Harus diuji dulu, harus diubah dulu. Jadi kalau ada kebijakan yang kita anggap salah, harus pakai mekanisme untuk menyatakan itu,” tegas Oce.
Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.
Diketahui, dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sejumlah 20.000.
Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan haji khusus juga 10.000, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar