periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka Nabila O’Brien. Ia mempertanyakan kecenderungan aparat penegak hukum yang dinilainya kerap mengkriminalisasi warga negara, meskipun berposisi sebagai korban kejahatan.

Kritik tersebut disampaikan Safruddin dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus pemilik restoran Bibi Kelinci tersebut. Ia menegaskan, secara hukum, Nabila tidak dapat dipidana.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan melihat kasus Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban?" kata Safruddin di Gedung DPR, Senin (9/3).

Safruddin menekankan, berdasarkan kesepakatan dan tinjauan hukum, termasuk Pasal 36 KUHP baru serta Undang-Undang ITE, unsur pidana dalam kasus Nabila tidak terpenuhi. Ia menyebut apa yang diungkapkan Nabila ke publik merupakan bagian dari kepentingan umum guna mencari keadilan.

Politikus PDI Perjuangan ini pun mendesak Bareskrim Polri untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Nabila O’Brien.

"Saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila sebagai tersangka dalam kasus ini. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera me-SP3-kan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Safruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek, agar berhenti melakukan praktik "mencari-cari kesalahan" warga negara dalam proses penyidikan. Ia mengingatkan, dalam KUHAP yang baru, terdapat konsekuensi hukum bagi penyidik yang melakukan kesalahan prosedur.

"Saya minta Polri seluruh Indonesia, tidak ada lagi yang terjadi seperti itu. Kenapa mencari-cari kesalahan orang? Ingat di KUHAP yang baru juga ada itu, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan dikenakan sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana," ucap Safruddin.

Diketahui, kasus ini berawal dari insiden di restoran Bibi Kelinci, Kemang, pada 19 September 2025, saat pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi diduga melakukan keributan di area dapur karena pelayanan yang terlambat. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan, merusak inventaris, dan pergi tanpa membayar tagihan sebesar Rp530.150. Nabila kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan jeratan pasal pencurian.

Meskipun Polsek Mampang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka, Nabila secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.