periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Langkah ini diambil menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa jadwal pemanggilan telah disusun oleh tim penyidik dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan statusnya adalah tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (11/3).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian waktu pemeriksaan, Asep menegaskan agenda tersebut akan dilaksanakan sebelum pergantian pekan. KPK ingin segera merampungkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

“Minggu ini,” jelas Asep.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan Yaqut dilakukan bersamaan dengan tersangka lain dalam perkara ini, pihak KPK belum memberikan jawaban pasti.

“Ya kita lihat nanti,” ungkapnya.

Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukan penahanan langsung usai pemeriksaan, Asep menyatakan hal tersebut bersifat situasional. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan hukum sebelum mengambil tindakan penahanan.

“Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya,” tutur Asep.

Diketahui, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan bahwa proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).