periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kritik tajam terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Pihak Yaqut menilai putusan tersebut menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum di tengah berlakunya regulasi baru.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan putusan ini tidak sejalan dengan semangat perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru yang seharusnya memberikan ruang pengujian lebih mendalam terhadap tindakan aparat penegak hukum.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Melissa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Melissa menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai hanya terpaku pada kuantitas alat bukti tanpa menguji relevansi dan kualitasnya. Menurutnya, aturan hukum saat ini memberikan beban besar kepada penegak hukum agar alat bukti yang diajukan dapat diuji kelayakannya secara substantif.

"Tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tanpa melihat relevansi. Padahal KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat diuji terhadap alat bukti, apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah," tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Yaqut membandingkan putusan hari ini dengan kasus serupa di daerah lain, seperti di Penajam Paser Utara dan NTT. Pada kasus itu, permohonan praperadilan dikabulkan karena tidak adanya bukti kerugian keuangan negara saat penetapan tersangka.

Adanya perbedaan hasil putusan dalam lingkup institusi Mahkamah Agung ini dinilai sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Ada disparitas juga dari putusan hakim tunggal hari ini dengan putusan yang baru saja kami saksikan di Penajam Paser dan di NTT. Di mana ketika tidak ada kerugian keuangan negara pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, permohonan praperadilannya dikabulkan. Hal ini tentu menjadi preseden yang buruk, sehingga kita tidak tahu lagi yang mana kepastian hukumnya," ungkap Melissa.

Diketahui, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sudah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Selain memutuskan pokok perkara, hakim juga memberikan keputusan terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK selaku Termohon. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan penilaian pada substansi permohonan meskipun akhirnya menolak argumen dari pihak Yaqut.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.