periskop.id - Nama Ahmad Sahroni kembali mencuri perhatian publik. Bukan karena koleksi mobil mewahnya, melainkan keputusannya yang tergolong berani. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan tidak akan mengambil sepeser pun gajinya sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029.
Langkah ini diambil Sahroni tepat setelah ia kembali aktif di Senayan dan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse. Lantas, ke mana uang tersebut dialirkan dan berapa sebenarnya nominal yang ia relakan? Mari kita bedah informasinya.
Hibah Gaji via Kitabisa: Upaya Transparansi Publik
Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI pada 10 Maret 2026, Sahroni menegaskan bahwa seluruh gajinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial melalui yayasan Kitabisa. Menariknya, ia tidak ingin menyalurkan dana tersebut secara personal guna menghindari kesan tertutup.
Sahroni menjelaskan bahwa ia telah meminta pihak Kesekjenan DPR untuk melakukan prosedur auto-debet langsung dari rekening pribadinya ke rekening Kitabisa. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana tersebut dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat luas di ruang publik.
Keputusan ini diakui sebagai bentuk tanggung jawab moral. Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Sahroni sempat menuai polemik besar akibat komentarnya terhadap para demonstran. Dengan menghibahkan gajinya, ia ingin membuktikan bahwa keberadaannya di DPR bukan untuk mencari materi, melainkan murni untuk pengabdian kemanusiaan.
Mengintip Rincian Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR
Banyak orang mengira gaji pokok anggota dewan sangat besar. Padahal, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokoknya tergolong kecil untuk ukuran pejabat tinggi negara. Namun, yang membuat angka akhirnya terlihat besar adalah deretan tunjangannya yang beragam.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III, berikut adalah estimasi pendapatan bulanan yang dilepaskan oleh Sahroni:
- Gaji Pokok: Rp4.620.000
- Tunjangan Jabatan: Rp15.600.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp16.009.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp6.450.000
- Tunjangan Fungsi Pengawasan: Rp4.500.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Jika ditotal secara keseluruhan, pendapatan bersih yang diterima bisa menembus angka diatas Rp56 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan rumah, hingga fasilitas subsidi pajak. Semua nominal inilah yang nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening donasi setiap bulannya.
Sahroni menekankan bahwa posisinya sebagai seorang pengusaha membuatnya merasa sudah cukup secara finansial. Oleh karena itu, ia merasa lebih baik jika uang rakyat tersebut dikembalikan lagi kepada rakyat yang membutuhkan melalui lembaga yang kredibel dan transparan.
Aksi Ahmad Sahroni ini diharapkan mampu meredam gejolak kritik publik sekaligus menjadi standar baru bagi transparansi pejabat di Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah ini patut dicontoh oleh anggota DPR lainnya?
Tinggalkan Komentar
Komentar