banner-sheroes-yoga
Hukum

Pansus Haji Tolak Upaya Suap Uang US$1 Juta dari Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkap dugaan suap US$1 juta dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR. Upaya pengondisian ini ditolak mentah-mentah, menunjukkan integritas Pans...

Pansus Haji Tolak Upaya Suap Uang US$1 Juta dari Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers korupsi kuota haji, di Gedung KPK, Kamis (12/3). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya "pengondisian" terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga mencoba menyuap anggota Pansus sebesar US$1 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya pemberian uang tersebut dilakukan saat Pansus Haji mulai dibentuk dan melaksanakan persidangan. Namun, upaya suap itu menemui jalan buntu karena ditolak mentah-mentah oleh pihak Pansus.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansusnya sangat bagus dan berintegritas," kata Asep di Gedung KPK, Jumat (12/3).

Asep mengungkapkan, uang sebesar US$1 juta tersebut tidak diberikan secara langsung oleh Yaqut, melainkan melalui seorang perantara. KPK mengaku telah mengantongi identitas dan memeriksa sosok yang menjadi jembatan upaya suap tersebut.

"Ada perantaranya, sudah kita minta keterangan. Nanti akan muncul di persidangan. Jumlah uangnya sekitar US$1 juta," tegas Asep.

Meskipun ditawarkan uang dalam jumlah besar, pihak Pansus Haji DPR RI dilaporkan tetap konsisten menjalankan tugas pengawasannya terhadap carut-marut kuota haji 2024.

"Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum itu, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus, tapi ditolak," ungkap Asep Guntur.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sejak Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.

Diketahui, pada 2024 Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS), selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk mematok commitment fee sekurang-kurangnya US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah demi mendapatkan kuota tambahan haji khusus kategori T0 (langsung berangkat) atau TX (percepatan). Praktik ini ternyata sudah dimulai sejak 2023.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Haji, Korupsi kuota haji, dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.