periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil lelang barang rampasan negara berupa dua unit ponsel merek Oppo yang terjual dengan harga fantastis. Dari nilai limit awal hanya Rp73.000, ponsel tersebut laku senilai Rp59 juta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut lonjakan harga hingga ribuan kali lipat itu sebagai kejanggalan dalam proses lelang.
“Benar, memang ada anomali terkait tingginya nilai pemenang lelang. Hal ini pernah terjadi sekali pada lelang beberapa waktu lalu, yaitu barang berupa kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp5.000 dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta,” kata Mungki kepada wartawan, Senin (16/3).
Hingga saat ini, pihak Labuksi KPK belum menerima laporan pelunasan sisa uang lelang dari pemenang. Mungki menjelaskan, pemenang lelang memiliki batas waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran.
“Pemenang lelang sampai saat ini belum terinfo sudah melunasi sisa uang lelangnya,” ungkapnya.
Namun, karena adanya hari libur nasional dalam waktu dekat, batas waktu pelunasan mengalami penyesuaian.
“Batas waktunya sampai 18 Maret 2026. Akan tetapi karena 18 Maret 2026 hari libur nasional, maka waktu pelunasannya menjadi 25 Maret 2026,” jelasnya.
Mungki mengingatkan pemenang lelang untuk berkomitmen melunasi penawarannya. Jika hingga batas waktu pembayaran belum dilakukan, pemenang akan dinyatakan wanprestasi. Konsekuensinya, uang jaminan yang telah disetorkan peserta di awal akan hangus dan langsung masuk ke kas negara.
“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen melunasi biaya lelangnya. Karena kalau tidak, barang tersebut akan kami lelang kembali pada kesempatan berikutnya,” tegas Mungki.
Kejadian ini menjadi kali kedua KPK menghadapi anomali harga lelang yang melonjak drastis dari nilai limit. Sebelumnya, pada kasus kemeja batik, pemenang pertama gagal melunasi kewajibannya sehingga barang harus dilelang ulang dan laku Rp2,5 juta.
“Barang berupa kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp5.000 dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta. Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelang sehingga dilelang ulang dan akhirnya laku Rp2,5 juta serta dilunasi oleh pemenang lelang,” ungkapnya.
Fenomena lelang dua ponsel Oppo ini menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial. Aset rampasan negara yang dikelola KPK ditawarkan dengan nilai limit sangat rendah, yakni Rp73.000. Namun, hasil akhir lelang menunjukkan angka di luar dugaan.
Persaingan penawaran kompetitif membuat harga kedua ponsel melonjak hingga Rp59 juta. Tingginya selisih antara harga pembukaan dan harga laku memicu spekulasi serta rasa penasaran warganet mengenai spesifikasi perangkat maupun status pelunasan oleh pemenang lelang.
Tinggalkan Komentar
Komentar