periskop.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menantang pimpinan KPK untuk tampil secara ksatria menjelaskan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka korupsi kuota haji. Praswad menilai pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut kebijakan tersebut murni kewenangan penyidik sebagai jawaban tidak berdasar.

Praswad mengungkapkan, pernyataan Jubir KPK tersebut mencerminkan keterbatasan pemahaman terhadap proses penyidikan.

“Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah sdr. Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik merupakan jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3).

Praswad juga mendesak pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk menjawab keraguan publik mengenai aturan penahanan rumah bagi tersangka korupsi. Menurutnya, jika hal ini dibenarkan, maka seluruh tahanan KPK berhak mengajukan permohonan serupa.

“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara ksatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya menghimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri," jelasnya.

Praswad menduga adanya tekanan politik di balik layar yang memaksa KPK memberikan hak istimewa kepada pihak tertentu.

“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang. Biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik,“ tuturnya.

Lebih lanjut, Praswad memperingatkan agar tidak ada kompromi yang dilakukan secara tertutup. Ia meminta KPK menjaga sistem yang telah dibangun agar tidak hancur oleh negosiasi kepentingan.

"Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap yang menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri," pungkasnya.

Diketahui, status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3).

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menepis isu pemindahan mantan Menteri Agama tersebut akibat alasan kesehatan atau darurat medis.

​"Bukan karena kondisi sakit," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).​

Budi menekankan penahanan Yaqut di rumah sejak Kamis (19/3) malam murni berawal dari inisiatif keluarga. Ia turut merespons perbandingan penanganan Yaqut dengan pembantaran tersangka lain akibat alasan medis, seperti Lukas Enembe.

​"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ungkapnya.