periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah hukum ini berkaitan dengan proses pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).
Masa penahanan tersangka Yaqut sebelumnya telah melewati dua fase berbeda.
Penyidik sempat menahan Yaqut selama 20 hari pada tahap awal dan melanjutkannya dengan perpanjangan tambahan selama 40 hari.
Perpanjangan masa kurungan tahap kedua ini sangat krusial bagi kelancaran tugas tim penyidik.
Penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan tambahan waktu untuk merampungkan seluruh berkas perkara. “Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress,” ujarnya.
Tim penyidik saat ini terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi secara intensif.
Lembaga antirasuah ini pertama kali menjebloskan Yaqut ke balik jeruji besi pada Kamis (12/3) silam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci lokasi kurungan Yaqut pada saat penahanan perdana di Gedung KPK, Kamis (12/3). “KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Kasus rasuah ini berpusat pada penyelenggaraan ibadah haji nasional periode lalu.
KPK sebelumnya telah membeberkan nilai kerugian uang negara akibat praktik lancung ini pada (4/3).
Total kerugian negara akibat manipulasi alokasi kuota haji tersebut menembus angka Rp622 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar