periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis spekulasi adanya intervensi dari pihak luar maupun otoritas kekuasaan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan sejauh ini pihaknya tidak merasakan adanya tekanan dalam menangani perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi),” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).
Pernyataan ini muncul untuk menjawab keraguan publik mengenai independensi KPK setelah mengabulkan permohonan keluarga Yaqut.
Asep menyatakan seluruh proses dan mekanisme pengambilan keputusan nantinya akan dilaporkan serta diuji secara transparan di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini menyusul adanya laporan dari elemen masyarakat sipil, MAKI, terkait prosedur penahanan Yaqut.
“Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengaku hadir langsung dalam rapat pengambilan keputusan tersebut. Ia juga menyebut jajaran pimpinan KPK terlibat aktif dalam proses itu.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang hadir di situ. Ya, pimpinan juga hadir pada saat itu,” tegas Asep.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3) sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kemudian, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar