periskop.id - Kembali lagi terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu seniman. Ia adalah PS alias Panji Sukma, seorang musisi dan penulis yang karyanya pernah diterbitkan di Mojok dan Gramedia.

Kasus ini terungkap setelah korban menjabarkan kronologi lengkapnya di akun X pribadinya @tmptmengeluhku melalui unggahan Threads. Ia membagikan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya di akun X pribadinya karena tidak mendapatkan keadilan penuh.

Ia juga sempat merasa stres dan tidak waras ketika perjuangan mencari keadilan tidak membuahkan hasil positif. Sementara pelaku masih dapat berkeliaran secara bebas tanpa adanya konsekuensi hukum.

Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Panji Sukma

Di awal unggahan Threads-nya, ia mengatakan kalau kejadian yang dialaminya terjadi bukan dalam waktu yang singkat, melainkan selama berbulan-bulan. Korban yang diketahui bernama Sundari Sukoco mengawali perkenalan dengan PS saat dirinya menghubungi PS melalui DM Instagram dengan tujuan ingin belajar menulis.

“28 Maret 2025, 15.30, aku menghubungi PS melalui DM Instagram untuk belajar menulis karena ingin ikut Sayembara Novel DKJ. PS pernah menang Sayembara Novel DKJ, Anugerah Sastra Prasidatama, dan Penghargaan Sastra Kemdikbud Ristek.” katanya melalui thread akun X pribadinya.

Ia menilai kalau PS mempunyai kredibilitas yang tinggi karena karya-karyanya pernah diterbitkan di Gramedia, Mojok, dan penerbit lainnya. Besoknya, ia pun bertemu dengan PS di cafe untuk melanjutkan obrolan mengenai belajar menulis.

Pada saat pertemuan itu, obrolan antara keduanya terasa normal. Bahkan pelaku sempat memuji kepintaran dan keramahan korban. Namun, lambat laun pembicaraan pelaku mengarah ke masalah personal, seperti kegiatan selain menulis dan menanyai tentang kepunyaan pacar.

“29 Maret 2025, kami bertemu di sebuah kafe di Solo. Obrolan awal terasa normal. Dia memuji kepintaranku, ramah, namun tiba-tiba mulai menanyakan kehidupan pribadi. Apa kegiatanku selain nulis, kerja di mana, ke mana aku pergi saat libur, siapa temanku dan punya pacar tidak,” lanjutnya.

Setelah obrolan tersebut, korban sempat diajak oleh pelaku untuk mengunjungi rumahnya, tapi ia menolak ajakan tersebut. Sejak saat itu, pelaku terus melakukan ajakan berulang kepada korban hingga pada 2 April 2025, korban pun menyetujui ajakan pelaku untuk mendatangi rumahnya.

Sesampainya di rumah perlaku, korban diarahkan ke kamar dengan alasan ruang kerja dan karya-karya novelnya berada di kamar. Namun, saat di dalam kamar, korban malah diajak mengobrol oleh pelaku membicarakan kisah pilu yang dialami PS.

Hingga malam tiba, korban disuruh oleh pelaku untuk menginap di rumahnya jalanan utama yang melwati rumah pelaku sudah gelap dan sedang dalam perbaikan sehingga korban terpaksa harus menginap.

Pada 8 April 2025, PS kembali mengajak korban untuk belajar menulis di luar. Namun, saat perjalanan, korban mengalami pendarahan yang mengharuskannya dibawa ke rumah sakit.

Aksi tak senonoh dari PS pun mulai terlihat ketika ia meminta foto payudara korban. Namun, korban menolak dengan alasan kamar korban dalam kondisi gelap. Akan tetapi, pelaku terus memaksa korban untuk menuruti permintaannya.

“Aku menolak dengan cara halus; mengatakan kamar sudah gelap. Namun, PS memaksa dgn guilt trip aku ga ada effort. Aku terpaksa mengirimkan foto bulatan seperti areola dlm gelap. Bulatan itu sebenarnya bukan payudaraku, tapi lingkaran bunga di sarung bantalku. kutandai pada SS,” katanya dari cuitan korban.

Hubungan keduanya semakin jauh hingga pelaku memperlakukan korban seperti seorang pembantu. Korban disuruh untuk mengerjakan urusan akademiknya, seperti membuatkan PPT untuk sidang terbuka doktoral pelaku.

“Mendesain album cover lagu untuk spotify, membuat translate portofolio karya PS yang akan diterbitkan di luar negeri. Sidang terbuka doktoralnya, aku orang yang membuatkan MMT, PPT, bahkan mentranslate jurnal-jurnal yang menjadi referensi tugas akhir doktoralnya tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, PS juga memiliki kebiasaan jorok seperti menampung air kencingnya di dalam botol. Hal itu PS lakukan karena dirinya malas ke kamar mandi yang ada di lantai 1.

PS juga pernah mengirimkan foto tak senonoh berupa alat kelamin dirinya kepada korban. Bahkan, ada kalanya ketika sedang video call, pelaku memaksa korban untuk mengarahkan kamera ke payudara dan alat kelamin.

“Terkadang PS juga memaksaku untuk mengarahkan kamera ke payudara dan kemaluanku saat kami melakukan video call. Aku selalu menolak tetapi dia akan membentak,” kata korban.

Atas tekanan yang diberikan oleh pelaku kepada korban, akhirnya korban pun mengalami panic attack dan langsung ke IGD pada 3 November 2025 untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Ia pun memeriksakan dirinya kepada psikiater. Ia disarankan oleh psikiater untuk menjauhi PS karena ia merupakan sumber stres bagi korban.

Pada 5 November 2025, korban mendatangi pelaku dengan tujuan untuk membicarakan arah hubungannya. Tapi, saat itu korban malah diajak ke kamar dan menyuruhnya untuk mandi.

Puncak aksi bejatnya pun dimulai, ketika korban yang baru selesai mandi, dicium dan dipeluk oleh pelaku. PS juga memaksa korban untuk menyentuh alat kelaminnya. Korban hanya menurut saja karena merasa ada utang budi terhadap pelaku.

“Setelah mandi dan naik ke kamar, PS  memeluk dan menciumku, lalu memaksaku menyentuh penisnya. Aku menurut karena takut dan merasa tidak punya daya menolak, apalagi aku masih memiliki utang usaha padanya. Dia terus menerus menyuruh aku memilih antara kelaminnya atau psikiaterku,” Katanya.

Pada 13 Desember 2025, korban sempat ingin melakukan bunuh diri di kamar kosnya karena merasa stres. Namun, usahanya itu digagalkan oleh tetangga kos dan pemilik kos.

Melaporkan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dilakukan PS

Pada akhir Desember 2025, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami olehnya kepada SAPA 129. Ia diarahkan untuk melapor ke UPTD PPA setempat, tapi tidak mendapatkan respons yang positif. Ia dikatakan telah berbuat zina dan melakukannya atas dasar suka sama suka sehingga kasus tersebut tidak dapat naik ke tingkat hukum.

“Pada akhir Desember 2025 aku berusaha melapor ke SAPA 129 dan di 12 Januari 2026 diarahkan ke UPTD PPA setempat namun mengalami reviktimisasi dengan dikatakan zina dan kasus tidak layak naik hukum karena aku sudah dewasa dianggap suka sama suka,” katanya.

Korban tidak menyerah begitu saja. Ia berusaha meminta bantuan kepada komunitas SAVARA. Ia dibantu untuk diarahkan ke SPEKHAM Surakarta. Di situ, ia mendapatkan bantuan psikologis dan hukum.

“Karena merasa terpukul, aku meminta bantuan komunitas SAVARA yang akhirnya mengarahkan aku ke SPEKHAM Surakarta. Aku mendapat bantuan psikologis juga hukum namun saat ini proses masih berjalan,” lanjutnya.

Pelaku Belum Mendapatkan Konsekuensi Hukum

Kesulitan proses hukum membuat pelaku belum mendapatkan konsekuensi apa pun dari perbuatannya itu. Menurut korban, pelaku masih santai menjalani kehidupan sehari-hari.

Korban menanggung beban atas tindakan buruk yang dilakukan oleh pelaku. Korban masih harus berjuang mengatasi trauma, tekanan mental, dan dampak sosial akibat kasus yang dialaminya.

Ia hanya berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun menyerukan untuk memberikan lingkungan yang aman bagi perempuan sekaligus mengajak korban kekerasan seksual untuk melapor. Tidak lupa mengingatkan aparat penegak hukum untuk menaati aturan yang berlaku.

“Aku berharap PS bertanggung jawab atas perbuatannya. Aku berharap akan lingkungan yang aman bagi perempuan. Aku juga berharap korban KS lainnya berani melapor dan aparat menjalankan proses sesuai amanat UU TPKS No.12 tahun 2022,” pesan korban.