periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

​"Saya pikir belum (1 April 2026). Karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan," ucap Bahlil, Sabtu (28/3).

​Rencana pungutan tersebut masih membutuhkan sinkronisasi mendalam lintas kementerian agar penerapannya tepat sasaran.

​Pemerintah sebelumnya juga telah menggelar rapat terbatas bersama Presiden guna membahas arah kebijakan sektor pertambangan ke depan.

​Terkait pengelolaan komoditas batu bara, Bahlil menegaskan tidak ada perubahan kebijakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

​Pemerintah memilih menerapkan skema relaksasi terukur demi menjaga keseimbangan antara kepentingan domestik dan dinamika pasar global.

​"Menyangkut dengan RKAB tetap tidak ada perubahan. Yang ada adalah kita akan melakukan reklase relaksasi yang terukur," jelasnya.

​Kebijakan relaksasi ini sangat mempertimbangkan faktor ketersediaan dan permintaan pasar atau supply and demand.

​Volume produksi akan ditingkatkan saat harga komoditas menguat dan disesuaikan kembali apabila harga mengalami penurunan.

​"Kita akan memperhatikan supply and demand. Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar," terangnya.

​Pemerintah turut menerapkan pendekatan serupa untuk tata kelola komoditas nikel nasional.

​Tingkat produksi nikel akan disesuaikan langsung dengan proyeksi kebutuhan industri domestik agar harga tetap stabil.

​"Nikel juga RKAB-nya kita akan membuat keseimbangan antara supply and demand. Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang kita akan mengeluarkan. Supaya harganya tidak juga jatuh," paparnya.

​Bahlil juga memastikan pemerintah akan segera menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel.

​"Dan kemungkinan, bukan kemungkinan, sudah menjadi keputusan dari kami. Kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tambahnya.

​Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi nilai komoditas tambang di pasar internasional.