periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Saya pikir belum (1 April 2026). Karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan," ucap Bahlil, Sabtu (28/3).
Rencana pungutan tersebut masih membutuhkan sinkronisasi mendalam lintas kementerian agar penerapannya tepat sasaran.
Pemerintah sebelumnya juga telah menggelar rapat terbatas bersama Presiden guna membahas arah kebijakan sektor pertambangan ke depan.
Terkait pengelolaan komoditas batu bara, Bahlil menegaskan tidak ada perubahan kebijakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemerintah memilih menerapkan skema relaksasi terukur demi menjaga keseimbangan antara kepentingan domestik dan dinamika pasar global.
"Menyangkut dengan RKAB tetap tidak ada perubahan. Yang ada adalah kita akan melakukan reklase relaksasi yang terukur," jelasnya.
Kebijakan relaksasi ini sangat mempertimbangkan faktor ketersediaan dan permintaan pasar atau supply and demand.
Volume produksi akan ditingkatkan saat harga komoditas menguat dan disesuaikan kembali apabila harga mengalami penurunan.
"Kita akan memperhatikan supply and demand. Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar," terangnya.
Pemerintah turut menerapkan pendekatan serupa untuk tata kelola komoditas nikel nasional.
Tingkat produksi nikel akan disesuaikan langsung dengan proyeksi kebutuhan industri domestik agar harga tetap stabil.
"Nikel juga RKAB-nya kita akan membuat keseimbangan antara supply and demand. Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang kita akan mengeluarkan. Supaya harganya tidak juga jatuh," paparnya.
Bahlil juga memastikan pemerintah akan segera menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel.
"Dan kemungkinan, bukan kemungkinan, sudah menjadi keputusan dari kami. Kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tambahnya.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi nilai komoditas tambang di pasar internasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar