periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mewaspadai peredaran surat pemanggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Surat fiktif ini diketahui menyasar sejumlah badan usaha dan perusahaan di wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan untuk dimintai keterangan, lengkap dengan nomor surat perintah penyelidikan fiktif, hingga mencatut nama Direktur Penyelidikan KPK.

“KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3).

Budi menegaskan surat pemanggilan yang beredar di wilayah Jawa Timur tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh institusinya. Masyarakat diminta jeli melihat berbagai modus penipuan yang mencatut nama KPK, mulai dari pemerasan hingga permintaan sumbangan.

“KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” tegas dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan secara prosedural, setiap personel KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dibekali surat tugas dari lembaga. Ia juga memastikan seluruh layanan maupun materi edukasi dari KPK tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar kit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” tutur Budi.

Pihak KPK meminta masyarakat yang menemukan indikasi tindakan kriminal serupa untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat atau langsung ke kanal pengaduan resmi KPK.

Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi call center 198, laman kws.kpk.go.id.