periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan. Samin Tan selaku beneficial owner atau pengelola PT AKT, diduga menjalankan operasional tambang secara ilegal selama delapan tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin penambangan batu bara PT AKT berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebenarnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa izin yang sah.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Sabtu (28/3).
Syarief mengungkapkan, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dalam melakukan penjualan hasil tambang. Praktik ini juga diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara, meskipun identitas oknum pengawas tersebut belum diungkapkan oleh penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang signifikan.
“Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” jelas Syarief.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Syarief menyampaikan bahwa sampai saat ini proses penggeledahan masih berjalan.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan pasal subsider, yaitu Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan pun langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tegas Syarief.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Langkah ini menyusul pencabutan izin PKP2B melalui Keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017 yang menemukan adanya pelanggaran fundamental terkait perizinan oleh PT AKT.
Tinggalkan Komentar
Komentar