periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan penggunaan pasal kerugian negara alih-alih pasal suap dalam kasus korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan temuan aliran uang ke sejumlah pihak digunakan untuk mematahkan klaim tersangka eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengaku tidak menikmati hasil korupsi.

Asep menjelaskan, meskipun dua tersangka baru, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), terbukti memberikan sejumlah uang dolar kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag), KPK tetap menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Hal ini dilakukan guna membuktikan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang menjadi syarat mutlak dalam pasal kerugian negara tersebut.

“Pemberian sejumlah uang itu untuk membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendiri itu ada. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).

Langkah ini diambil sebagai respons atas pembelaan pihak-pihak terkait, termasuk Yaqut, yang selama ini kerap mengklaim tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana dari pengaturan kuota haji tersebut.

Asep menyebut, keberadaan bukti pemberian uang dari pihak swasta kepada staf khusus hingga Dirjen PHU merupakan bukti nyata adanya aliran dana kepada pihak yang menjadi representasi dari pemegang otoritas saat itu.

“Jadi polemik yang selama ini digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, ah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang kepada representasinya,” tegas Asep.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam korupsi kuota haji. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.