periskop.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, melayangkan protes atas pembukaan data Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menilai pemaparan data tersebut di ruang sidang sebagai hal yang tidak lazim karena seharusnya bersifat rahasia.

Usai menjalani persidangan, Nadiem menyatakan pengungkapan SPT justru memperjelas fakta bahwa tidak ada aliran dana sebesar Rp809 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.

“Hari ini seluruh SPT pajak saya dipertontonkan di depan sidang. Ini hal yang sangat aneh,” kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Nadiem menegaskan keterbukaan dirinya dalam melaporkan pajak justru digunakan untuk membangun narasi yang tidak sesuai fakta. Namun, berdasarkan pemaparan di persidangan, ia mengklaim tuduhan angka ratusan miliar tersebut tidak terbukti ada di catatan pajaknya.

“Terbukti bahwa di seluruh SPT pajak saya tidak ada angka Rp809 miliar sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, kesaksian tersebut memperkuat penjelasan mengenai angka Rp5,2 triliun yang sempat disebut bukan merupakan pendapatan pribadi, melainkan kewajiban pembayaran pajak founder’s tax.

Terkait angka Rp809 miliar dalam dakwaan, Nadiem menjelaskan nilai tersebut merupakan bagian dari transaksi internal korporasi Gojek Indonesia, bukan harta pribadinya.

“Dijelaskan bahwa Rp809 miliar itu adalah SPT milik Gojek Indonesia, bukan milik saya. Dan transaksi tersebut merupakan transaksi internal korporasi yang kembali ke perusahaan,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan relevansi antara data perpajakan perusahaan masa lalunya dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang diadili.

“Apa hubungannya transaksi internal korporasi dengan pengadaan Chromebook? Apa hubungannya SPT saya dengan perkara ini?” ucapnya.

Kendati demikian, Nadiem mengapresiasi para saksi yang tetap objektif memberikan fakta. Ia menyatakan tetap optimistis kebenaran akan terbuka secara bertahap dalam proses hukum ini.

“Saya percaya keadilan akan terungkap, dan masyarakat akan melihat berbagai kejanggalan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.