periskop.id - Di tengah tekanan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengungkapkan bahwa suaminya baru saja menjalani operasi kelima tepat setelah menghadiri persidangan agenda tuntutan, Rabu (13/5).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Franka menggambarkan situasi berat yang dihadapi keluarganya saat harus berpindah dari ruang sidang ke ruang operasi dalam waktu berdekatan.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka melalui akun @frankamakarim, Kamis (14/5).
Franka menegaskan tidak ingin mengomentari tuntutan pidana 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,6 triliun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada suaminya. Ia memilih fokus memberikan dukungan moral dan memastikan mantan Mendikbudristek tersebut tidak menghadapi badai hukum ini sendirian.
“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tegas Franka.
Selain mengharapkan kesembuhan fisik pasca-operasi, Franka juga memohon doa kepada masyarakat agar keluarganya diberikan keteguhan hati. Ia menyelipkan harapan bagi pihak-pihak lain yang saat ini tengah mencari keadilan dalam situasi serupa.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” ungkapnya.
Dalam unggahannya, Franka menampilkan momen emosional bernuansa hitam-putih (monokrom) yang memperlihatkan dukungannya untuk Nadiem sebelum menjalani operasi. Ia tampak bersandar atau menggandeng lengan Nadiem dengan ekspresi tenang namun tegar.
Saat ini, Nadiem telah selesai menjalani operasi dan sedang dalam masa pemulihan.
Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar