periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), yang saat ini berada di Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi posisi Asrul dan akan menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan proses hukum tetap berjalan efektif.
“Ya, posisi tersangka ASR saat ini berada di Arab Saudi. Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga saudara ASR bisa segera kembali ke tanah air dan mengikuti penyidikan perkara ini dengan baik,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, penyidik sejauh ini belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara resmi kepada Asrul.
“Belum, surat panggilan pemeriksaan belum kami layangkan,” tegas Budi.
Namun, ia meyakini pengusaha biro perjalanan haji tersebut akan bersikap kooperatif karena sudah ada jalinan komunikasi sebelumnya.
“Kami meyakini tersangka akan bertindak kooperatif, karena memang sudah ada komunikasi antara penyidik dengan tersangka. Sehingga kami bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan benar berada di Arab Saudi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan keberadaan Asrul di luar negeri bukan menjadi kendala teknis. Sebab, penyidikan perkara korupsi kuota haji tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2025 sebelum penetapan tersangka pada 2026.
“Tentunya keberadaan tersangka ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Dan kita ingat bahwa penyidikan perkara ini bermula sejak Agustus 2025, jadi kita masih menggunakan KUHAP yang lama,” ungkap Budi.
KPK juga berencana menggandeng Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memfasilitasi kepulangan Asrul agar proses penyidikan segera mencapai tahap akhir.
“KPK berkoordinasi secara intens dengan otoritas di sana, baik KBRI maupun pihak lainnya, untuk membantu memulangkan pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan agar kembali ke tanah air,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya diduga berperan aktif melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50% - 50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%.
Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.
Tinggalkan Komentar
Komentar