periskop.id - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menetapkan empat orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Keempat oknum tersebut kini mendekam di instalasi tahanan militer dengan pengamanan ketat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur sejak pertengahan Maret lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Aulia menjelaskan, penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya mengambil keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban pada 19 Maret 2026. Namun, tim dokter yang menangani Andrie di RSCM belum memberikan izin karena kondisi kesehatan korban masih kritis.
“Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak TNI mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Andrie Yunus kini secara resmi berada di bawah perlindungan negara melalui LPSK.
Sebagai tindak lanjut prosedural, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK. Hal ini dilakukan untuk memohon izin agar penyidik dapat segera meminta keterangan dari saksi korban seiring dengan perkembangan pemulihannya.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ungkap Aulia.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, juga mengumumkan keterlibatan empat prajuritnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Institusi kepolisian militer langsung menahan keempat tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat anggota militer tersebut teridentifikasi melalui inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini berstatus sebagai tersangka kasus penyerangan brutal terhadap wakil koordinator lembaga HAM tersebut.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% yang tersebar di area tangan, wajah, dada, hingga bagian mata.
Tinggalkan Komentar
Komentar