periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna (AS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS menjadi tersangka keempat dalam investasi fiktif ini.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penetapan AS didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. Selain sebagai pendiri, AS tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.
"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," kata Ade Safri di Jakarta, Kamis (2/4).
Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.
“Penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026,” jelas Ade.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada AS. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan AS menambah daftar jajaran petinggi PT DSI yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan ARL selaku Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Diketahui, modus yang digunakan PT DSI adalah mencatut nama peminjam lama berstatus angsuran aktif untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pemilik nama tersebut. Informasi proyek fiktif ini kemudian ditransmisikan melalui platform digital guna menarik minat para pemberi dana (lender).
Praktik ini mulai terungkap pada Juni 2025 ketika para lender tidak dapat melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar