periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan praktik intimidasi terhadap keluarga Anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono saat tim melakukan penggeledahan di Bandung. Lembaga antirasuah memastikan seluruh tahapan pencarian barang bukti berjalan lancar dan sangat terbuka.
"Tidak ada (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini, termasuk terhadap pengamanan ataupun penyitaan barang bukti-barang bukti di rumah saudara ONS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/4).
Budi turut meluruskan isu mengenai pemutusan akses kamera pengawas (CCTV) di lokasi penggeledahan.
Pengecekan rekaman kamera merupakan tahapan lazim dalam proses pengumpulan alat bukti elektronik.
Ia menampik kabar aparat memaksa penghuni rumah menonaktifkan perangkat perekam tersebut.
“Soal mematikan CCTV ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang,” tegasnya.
Proses hukum di kediaman politisi tersebut mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.
Pihak eksternal ikut mendampingi penyidik selama pemeriksaan berlangsung demi menjaga objektivitas.
“Semuanya berjalan dengan lancar, pihak keluarga maupun perangkat lingkungan yang melakukan pendampingan dalam penggeledahan tersebut juga bersifat atau bertindak kooperatif,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus pengacara Ono, Sahali, melontarkan protes.
Ia menyoroti kejanggalan dugaan instruksi penyidik yang meminta penonaktifan kamera pengawas rumah kliennya.
Keluarga merasa tindakan tersebut memicu tanda tanya besar karena dianggap tidak memiliki dasar hukum pasti.
Sahali juga membeberkan istri Ono sempat mendapat perlakuan intimidatif dari petugas di lapangan.
Pihaknya menilai penggeledahan tersebut sarat kepentingan tertentu dan tidak murni demi penegakan hukum.
Adapun proses penggeledahan pada Rabu (1/4) ini berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka.
KPK turut menetapkan Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang (HMK) dan pihak swasta Sarjan (SRJ) dalam pusaran kasus serupa.
Tinggalkan Komentar
Komentar