periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terkait realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Di balik pertumbuhan sektor manufaktur yang kuat tersebut, KPK mengidentifikasi adanya potensi risiko tata kelola yang rentan terhadap praktik korupsi.
KPK menilai proses strategis mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Merespons hal itu, KPK memperkuat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Kamis (2/4).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menegaskan kehadiran KPK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang berada di angka 34.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Dian, dikutip Sabtu (4/4).
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.
Dian menjelaskan faktor ekonomi turut memengaruhi persepsi korupsi karena intensnya persinggungan dengan pihak luar.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara, agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas. Langkah penguatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian koordinasi dan pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
Bahkan, KPK telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi. Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, Ditjen KPAII juga mencatat 8 isu strategis yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kawasan industri, mulai dari ketersediaan energi dan air bersih hingga aspek pencegahan korupsi.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dianggap krusial dalam menjaga iklim investasi. Tidak hanya dari sisi perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Dian.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi menyambut baik langkah pencegahan ini. Ia menyatakan penguatan tata kelola adalah bagian integral untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51%.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” pungkas Winardi.
Nantinya, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi strategis guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tetap tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar