periskop.id - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp250 miliar. 

Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Agenda RUPS untuk menyetujui buyback dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026.

Jika mendapatkan restu, perseroan akan menjalankan program buyback mulai 11 Mei 2026 hingga 8 Mei 2027. Periode tersebut setara dengan jangka waktu maksimal 12 bulan sejak persetujuan RUPS.

Dalam rencana tersebut, Lippo Karawaci menargetkan pembelian kembali hingga 3,28 miliar saham. Jumlah ini setara dengan sekitar 4,6% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Dana yang dialokasikan untuk buyback berasal dari kas internal perusahaan. Anggaran tersebut juga telah memperhitungkan seluruh biaya transaksi, termasuk komisi perantara efek.

Melansir keterbukaan informasi Bursa, Jumat (3/4), Manajemen menyebut aksi ini bertujuan memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang perusahaan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap prospek usaha perseroan.

Buyback juga dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan fundamental perusahaan. Dengan demikian, stabilitas harga saham diharapkan tetap terjaga di tengah dinamika pasar.

Dari sisi keuangan, perseroan menilai aksi ini tidak akan mengganggu operasional maupun likuiditas. Hal ini karena perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang dinilai cukup kuat.

Secara proforma, pelaksanaan buyback berpotensi meningkatkan laba per saham (earnings per share/EPS). EPS diperkirakan naik dari Rp6,62 menjadi Rp6,95 setelah aksi tersebut dilakukan.

Adapun harga pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Perseroan memastikan harga tidak akan melebihi rata-rata penutupan saham dalam 90 hari terakhir sebelum transaksi dilakukan.