periskop.id - Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf, menegaskan bahwa skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang ketat.

‎Rufriyanto menjelaskan, sistem tersebut mengusung prinsip “no service, no pay” atau tidak ada layanan, tidak ada pembayaran. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam menjaga kedisiplinan dan kualitas layanan para mitra.

‎"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," kata Rufriyanto dalam keterangannya, Sabtu (4/4). 

‎Ia menegaskan, insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.

‎"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," tegas Rufriyanto.

‎Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.

‎Beberapa indikator pelanggaran yang dapat menyebabkan penghentian insentif antara lain terdeteksinya bakteri E. coli pada filter air, gangguan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berdampak pada lingkungan, kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan pangan tidak layak konsumsi, hingga kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

‎"Maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend)," jelas Rufriyanto.

‎Rufriyanto menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.

‎Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG dapat terus terjaga. Selain itu, dia menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.

‎Meski masih membutuhkan penyesuaian di berbagai aspek operasional, dia menegaskan bahwa skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis yang besar.

‎"Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik senantiasa merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual," tuturnya.

‎Dia mengajak pun mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang.

‎"Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas dan melampaui sekadar retorika di permukaan, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," pungkasnya.