periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji mulai pekan depan. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi terkait alokasi kuota haji yang saat ini sedang disidik oleh lembaga antirasuah.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, dikutip Sabtu (5/4).
Budi menyatakan, tim penyidik akan menyebar ke beberapa wilayah untuk mengambil keterangan dari para pengelola biro travel haji tersebut.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK,” jelas dia.
Budi menjelaskan pemilihan lokasi pemeriksaan akan menyesuaikan dengan domisili atau kantor pusat dari masing-masing PIHK. Strategi ini diambil agar proses pengumpulan keterangan berjalan lebih efektif dan efisien tanpa terkendala jarak.
“Sehingga dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KPK memberikan peringatan kepada seluruh pengurus biro travel yang masuk dalam daftar panggil agar memenuhi kewajiban hukum mereka. Keterangan dari pihak swasta penyelenggara haji ini dinilai sangat krusial untuk membongkar skema penyalahgunaan kuota yang merugikan masyarakat.
“KPK juga mengimbau kepada para pihak yang nanti dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.
Diketahui, dalam korupsi kuota haji, KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam konstruksi perkaranya, pihak biro travel haji yang ditetapkan sebagai tersangka berperan aktif melakukan lobi untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50% - 50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%. Modus ini dibarengi dengan pemberian uang dalam pecahan dolar (US$) kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan pengaturan jatah keberangkatan cepat (T0) bagi perusahaan travel tertentu.
Tinggalkan Komentar
Komentar