periskop.id - Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu telah merampungkan bedah kasus dugaan fitnah Rismon Sianipar di Bareskrim Polri. Penyerahan berbagai bukti dilakukan melalui dua direktorat sekaligus guna memperkuat rencana laporan pidana.
“Jadi tadi kita dari SPKT langsung kita diterima oleh dua direktorat langsung karena ini berkaitan dengan dua ini ya, ada pidana umumnya yang diatur dalam KUHP dan media yang digunakan itu diatur di Undang-Undang ITE,” katanya di Mabes Polri pada Senin (6/4).
Proses diskusi maraton bersama penyidik kepolisian berlangsung selama hampir tiga jam. Pertemuan intensif ini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Pidum).
Hasil bedah perkara menunjukkan seluruh unsur pidana dalam unggahan video tuduhan dana ijazah Rp5 miliar dianggap telah terpenuhi. Penyidik menilai terdapat kesesuaian antara fakta hukum dengan lampiran bukti.
Abdul menegaskan seluruh prasyarat pelaporan sudah berada di tangan kepolisian. “Dua direktorat tadi menemani kami untuk membahas peristiwa ini kurang lebih hampir 3 jam dan unsurnya semua sudah terpenuhi, bukti juga sudah kami serahkan,” jelasnya.
Tim hukum merinci kesesuaian unsur tersebut melibatkan sosok JK sebagai korban dan Rismon Sianipar selaku terduga pelaku. Kanal YouTube pengunggah konten video tersebut juga masuk dalam materi pembahasan utama.
Daftar saksi penguat serangan integritas terhadap JK telah disampaikan kepada pihak berwenang. “Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan ke Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber,” ungkapnya.
Meski substansi laporan sudah diterima penyidik, nomor Laporan Polisi (LP) resmi belum dikantongi hingga saat ini. Tim hukum mengakui kendala administratif tersebut masih dalam proses penyelesaian di internal kepolisian.
Abdul menegaskan rencana pelaporan ini sudah dipaparkan secara mendalam kepada direktorat terkait. “Belum, belum (nomor LP). Pokoknya hari ini kami sudah konsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum terkait dengan rencana kami, kami sudah sampaikan ke sana,” tegasnya.
Ketiadaan nomor LP untuk sementara waktu dianggap hanya persoalan teknis administratif semata. Hal terpenting bagi tim hukum adalah penyerahan bukti sudah dibahas secara komprehensif oleh penyidik dua direktorat.
Pihak pengacara memastikan langkah hukum ini tetap berjalan sesuai rencana awal tim. “Ya, jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis aja nanti tinggal ini,” pungkasnya.
Laporan ini merupakan respons atas dugaan penyebaran berita bohong yang memicu kegaduhan publik di media sosial. Terlapor dijerat menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP baru serta Undang-Undang ITE.
Segenap tim hukum berharap proses ini memberikan bentuk pertanggungjawaban hukum atas serangan fitnah tersebut. Penanganan perkara kini menunggu tahapan administrasi lanjutan dari pihak Bareskrim Polri.
Tinggalkan Komentar
Komentar