periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga independen negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit serta menetapkan kerugian negara. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, khususnya dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang mengaitkan unsur ‘merugikan keuangan negara’ pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, telah menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terseret ke dalam isu dan proses dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap awal, meskipun unsur kerugian negara sebagai unsur esensial delik belum terbukti secara sah,” tulis dokumen MK, dikutip Selasa (7/4).

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Para Pemohon mendalilkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam UUD 1945.

Pemohon berargumen, ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian serta bagaimana standar penilaiannya dapat menimbulkan ketidakjelasan hukum. Mereka memohon agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu, tetapi dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, sembilan Hakim Konstitusi berpendapat dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah pun berwenang mengadili permohonan a quo.

Mahkamah menilai frasa tersebut tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Frasa 'merugikan keuangan negara' dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon,” tulis dokumen MK.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Mahkamah menimbang hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahkamah dalam dokumen tersebut.