periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap hormat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (7/4).
Budi menjelaskan, pihaknya melalui Biro Hukum sedang mendalami dampak putusan tersebut terhadap proses penanganan perkara korupsi ke depan.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari putusan MK tersebut, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603 dan 604. Sebelumnya, kita menggunakan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Budi.
Langkah pengkajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil. Fokus utama KPK adalah mempelajari efek putusan ini terhadap fungsi akuntansi forensik internal yang selama ini turut memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
“Termasuk juga KPK akan mempelajari bagaimana dampak atau efek pada fungsi akuntansi forensik di KPK, yang sebelumnya juga memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Apakah dengan putusan itu masih bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ungkapnya.
Meskipun sedang melakukan kajian internal, Budi menekankan KPK tetap berkoordinasi secara intensif dengan BPK. Selama ini, BPK dan BPKP telah banyak membantu KPK dalam berbagai penyidikan perkara.
Budi mencatat, sebelumnya hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh akuntansi forensik KPK juga telah dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam berbagai persidangan. Namun, dengan adanya tafsir terbaru dari MK, KPK memilih menunggu hasil studi komprehensif dari Biro Hukum.
“Artinya, kita masih menunggu kajian atau studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait putusan MK tersebut,” tegas Budi.
Diketahui, MK resmi menolak permohonan uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, sembilan Hakim Konstitusi menegaskan BPK tetap menjadi satu-satunya lembaga independen negara yang berwenang mengaudit serta menetapkan kerugian negara.
Putusan ini menepis dalil pemohon yang menganggap frasa “merugikan keuangan negara” dalam KUHP tidak memiliki parameter normatif yang jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, MK menilai aturan tersebut konstitusional karena penjelasan pasal telah mengaitkan unsur kerugian negara pada hasil pemeriksaan lembaga audit resmi. Dengan demikian, putusan itu memberikan kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.
Tinggalkan Komentar
Komentar